Dalam
hukum waris Islam, setiap pribadi, baik itu laki-laki atau perempuan, berhak
memiliki harta benda. Waris berasal dari bahasa
Arab warisa-yarisu-warsan atau Irsan / filter yang berarti
mempusakai.Menurut Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah dalamAhkamul Mawarits: 1.400 Mas'alah Miratsiyah ,
waris berarti berpindahnya harta dari orang yang meninggal kepada yang masih
hidup (ahli waris).Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk mempelajari
dan mengajarkan ilmu waris.Rasulullah SAW bersabda, Pelajarilah ilmu waris dan
ajarkan, karena ilmu waris adalah separuh ilmu.Ilmu waris adalah ilmu yang
mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku. (HR Ibnu Majah
dan Daruquthni). Ilmu waris merupakan salah satu ilmu dalam Islam yang
memiliki tingkat kesulitan tinggi, terutama untuk masyarakat awam, ujar
Muhammad Thaha. Hingga kini, banyak umat Islam yang tak memahami ilmu
waris Islam. Sehingga, kita sering mendengar sebuah keluarga bertengkar
atau saling menggugat di pengadilan demi berebut hak waris. Dalam hadis
yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nabi Muhammad bersabda, sekitar 14 abad yang lalu
telah memprediksi bahwa pembagian masalah waris bisa menimbulkan pertengkaran. Untuk
itu, Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur dan mengajarkan tata cara
pembagian harta waris secara rinci. Islam mengatur hubungan manusia dengan
sesamanya, baik dalam skala kecil maupun besar, menurut Dr Moch Dja'far dalam Ensiklopedi tematis dunia Islam ,
termasuk di antaranya tekait pembagian warisan. Menurut dia, ajaran Islam
berupaya mengganti pola kewarisan yang berlaku di zaman Jahiliyah dengan pola
kewarisan yang lebih adil. Menurut Moch Dja'far, dalam hukum waris Islam,
setiap pribadi, baik itu laki-laki maupun perempuan, berhak memiliki harta
benda. Kaum wanita, selain berhak memiliki harta benda, juga berhak
mewariskan dan mewarisi sebagaimana laki-laki.Sistem pembagian waris yang
diajarkan Islam itu lebih adil jika dibandingkan dengan yang diterapkan
masyarakat Arab di zaman Jahiliyah. Pada masa itu, bukan hanya tak bisa
mewarisi dan mewariskan, kaum wanita tak diperbolehkan memiliki harta benda,
kecuali wanita-wanita dari kalangan elite. Bahkan, pada masa itu, wanita
menjadi sesuatu yang diwariskan. Allah SWT dalam Alquran surat an-Nisa
ayat 19 menegur kebiasaan orang-orang Arab yang suka mempusakai dengan paksa. Hukum
waris Islam secara rinci mengatur siapa saja yang berhak, siapa yang tak
berhak, dan ukuran atau bagian yang harus diterima setiap ahli waris. Menurut
Ensiklopedi Islam, ketentuan pembagian waris itu telah tercantum dalam sumber
hukum Islam yang paling utama, yakni Alquran.Sehingga memiliki kekuatan hukum
tertinggi karena sifat turunnya ayat-ayat itu tak diragukan dan pasti, ujar
Muhammad Thaha. Terlebih, ayat-ayat tentang waris begitu jelas dan tak
membutuhkan penafsiran lain. Ayat-ayat tentang waris terutama terdapat
dalam surat an-Nisa ayat 7, 8, 11, 12, dan 176. Seperti halnya
ibadah-ibadah yang ada dalam ajaran Islam, waris pun dilengkapi dengan
Persyaratan dan rukun. Persyaratan waris itu, antara lain, pewaris (yang
meninggal), ahli waris (yang hidup), dan tak ada penghalang dalam mendapatkan
warisan. Rukun-rukun waris, kata Muhammad Thaha, juga terdiri atas tiga,
yakni orang yang meninggal, ahli waris, dan harta yang diwariskan. Ketiga
hal ini merupakan hal penting yang harus ada dalam sebuah proses pewarisan,
tuturnya. Rasulullah SAW melunasi semua utangnya terlebih dahulu sebelum
melaksanakan wasiat.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Heri Ruslan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar