Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 April 2012

RUJUK Dalam Islam


A. PENGERTIAN RUJUK
Rujuk artinya kembali. Menurut syara 'adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah setelah ditalak raj'iy. [1]
Firman Allah:
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru ' [2] . tidak bisa mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, memiliki satu tingkatan kelebihan dari istrinya [3] dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana . (QS Al-Baqarah: 228)
Bila seorang suami telah menceraikan istrinya, maka ia dapat bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan Persyaratan bila keduanya benar-benar ingin berbaikan kembali (islah). Dengan arti bahwa keduanya benar-benar sama-sama saling mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu dengan lainnya. Akan tetapi bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat islah, bahkan bertujuan untuk menganiaya tanpa memberi nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang lain, maka suami tersebut tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram hukumnya.
B. MACAM-MACAM RUJUK
Rujuk dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.         Lihat untuk talak 1 dan 2 (talak raj'iy)
Dalam suatu hadist disebutkan: Dari Ibnu Umar ra waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, "Adapun engkau yang telah menceraikan (istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk istriku kembali" (HR Muslim)
Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan istrinya, ia telah diperintahkan oleh Allah SWT agar merujukinya kembali. Firman Allah SWT:
Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka [4] . barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS Al-Baqarah: 231)
1.         Lihat untuk talak 3 (talak ba'in)
Hukum rujuk pada talak ba'in sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa utuk perkawinan ini tidak dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.
C. KETENTUAN RUJUK
Ketentuan lihat yang harus dipenuhi antara lain: [5]
1.         Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam Malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunahkan sedangkan Imam Syafi'i mewajibkan.
1.         Rujuk dengan kata-kata atau pergaulan istri
Ada perbedaan pendapat pula dalam hal ini, sebagai berikut:
·         Menurut pendapat Imam Malik mengatakan bahwa rujuk dengan pergaulan, istri hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk merujuk. Karena untuk golongan ini, perbuatan disamakan dengan kata-kata dan niat.
·         Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, yang mempertanyakan rujuk dengan pergaulan, jika ia bermaksud mengacu dan ini tanpa niat.
·         Menurut pendapat Imam Syafi'i, bahwa rujuk itu disamakan dengan perkawinan dan Allah SWT memerintahkan untuk diadakan persaksian, sedang persaksian hanya ada dalam kata-kata.
1.         Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
2.       Istri telah dicampuri
Jika istri yang dicerai belumpernah dicampuri, maka tidak sah lihat, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi
1.         Istri baru dicerai dua kali
Jika istri telah ditalak tiga maka tidak sah rujuk lagi, melainkan harus telah menikah dengan orang lain kemudian bercerai, barulah bisa rujuk kembali dengan akad yang baru.
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al-Baqarah: 230)
1.         Istri yang dicerai dalam masa iddah raj'iy
Jika bercerainya dari istri karena fasakh atau khulu 'atau talak ba'in atau istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka rujuknya tidak sah.
D. RUKUN RUJUK
1.         Ada suami yang mengacu atau wakilnya
2.       Ada istri yang disebut dan sudah dicampuri
3.       Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
4.       Dengan pernyataan ijab dan qobul
Misalnya, "Aku lihat engkau pada hari ini" atau "Telah kurujuk istriku yang bernama ............ pada hari ini" dan lain sebagainya yang semakna.
E. PROSEDUR RUJUK
Pasangan mantan suami istri yang akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa / Lurah serta Kutipan dari Buku Pendaftaran Talak / Cerai atau akta Talak / Cerai. [6]
Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut: [7]
1.         Di depan PPn suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi
2.       PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-istri tersebut terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
3.       PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama
4.       Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk
5.       PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan
6.       Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing
7.       Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.

Hukum Perkawinan Dalam Islam



Pengertian
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya.
Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.

Perkawinan adalah Fitrah Kemanusiaan
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya. Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan).

A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi” .

B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :
“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat.”

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :

“Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku” .

Kedudukan Perkawinan dalam Islam
• Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon isterinya.
• Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
• Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
• Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
• Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.

Tujuan Perkawinan dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :

“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah 
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .

5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :

“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.

Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.

Hikmah Perkahwinan
• cara yang halal untuk menyalurkanm nafsu seks.
• Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
• Memelihara kesucian diri
• Melaksanakan tuntutan syariat
• Menjaga keturunan
• Sebagai media pendidikan:
• Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
• Dapat mengeratkan silaturahim
Tata Cara Perkawinan Dalam Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).

2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.

a. Syarat ijab
• Pernikahan nikah hendaklah tepat
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
• Diucapkan oleh wali atau wakilnya
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah.
• Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)

Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai".

b. Syarat qabul
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
• Tiada perkataan sindiran
• Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
• Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
• Menyebut nama calon isteri
• Tidak diselangi dengan perkataan lain

Contoh sebuatan qabul(akan dilafazkan oleh calon suami):"Aku terima nikah/perkahwinanku dengan Delia binti Munifdengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai" ATAU "Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku".
c. Adanya Mahar .
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Allah Berfirman: “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”.

Jenis mahar :
• Mahar misil : mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah berkahwin sebelumnya
• Mahar muthamma : mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.

d. Adanya Wali.
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”

Syarat wali :
• Islam, bukan kafir dan murtad
• Lelaki dan bukannya perempuan
• Baligh
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
• Bukan dalam ihram haji atau umrah
• Tidak fasik
• Tidak cacat akal fikiran, terlalu tua dan sebagainya
• Merdeka
• Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya

Jenis-jenis wali :
• Wali mujbir: Wali dari bapa sendiri atau datuk sebelah bapa (bapa kepada bapa) mempunyai kuasa mewalikan perkahwinan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya atau tidak(sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon isteri yang hendak dikahwinkan)
• Wali aqrab: Wali terdekat mengikut susunan yang layak dan berhak menjadi wali
• Wali ab’ad: Wali yang jauh sedikit mengikut susunan yang layak menjadi wali, jika ketiadaan wali aqrab berkenaan. Wali ab’ad ini akan berpindah kepada wali ab’ad lain seterusnya mengikut susuna tersebut jika tiada yang terdekat lagi.
• Wali raja/hakim: Wali yang diberi kuasa atau ditauliahkan oleh pemerintah atau pihak berkuasa negeri kepada orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

e. Adanya Saksi-saksi.
Syarat-syarat saksi
• Sekurang-kurangya dua orang
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Lelaki
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
• Boleh mendengar, melihat dan bercakap
• Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
• Merdeka

3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .

Sebab Haram Nikah :
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan keturunannya (haram selamanya) dan ia dijelaskan dalam Al-Qur’an: “Diharamkan kepada kamu mengahwini ibu kamu, anak kamu, adik-beradik kamu, emak saudara sebelah bapa, emak saudara sebelah ibu, anak saudara perempuan bagi adik-beradik lelaki, dan anak saudara perempuan bagi adik-beradik perempuan.” :
o Ibu
o Nenek sebelah ibu mahupun bapa
o Anak perempuan & keturunannya
o Adik-beradik perempuan seibu sebapa atau sebapa atau seibu
o Anak perempuan kepada adik-beradik lelaki mahupun perempuan, iaitu semua anak saudara perempuan
o Emak saudara sebelah bapa (adik-beradik bapa)
o Emak saudara sebelah ibu (adik-beradik ibu)
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan oleh susuan ialah:
o Ibu susuan
o Nenek dari sebelah ibu susuan
o Adik-beradik perempuan susuan
o Anak perempuan kepada adik-beradik susuan lelaki atau perempuan
o Emak saudara sebelah ibu susuan atau bapa susuan
• Perempuan mahram bagi lelaki kerana persemendaan ialah:
o Ibu mertua dan ke atas
o Ibu tiri
o Nenek tiri
o Menantu perempuan
o Anak tiri perempuan dan keturunannya
o Adik ipar perempuan dan keturunannya
o Emak saudara kepada isteri
• Anak saudara perempuan kepada isteri dan keturunannya
Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang),
Allah berfirman: “Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.
Wallahu a’alam bish shawab.

Sumber : www.denchiel78.blogspot.com/2010/04/perkawinan-menurut-hukum-islam.html

Kamis, 12 April 2012

TATA CARA SHALAT TAHAJUD DAN SHALAT DHUHA


tata cara shalat tahajud dapat disimpulkan secara sederhana sebagai berikut:

1.         Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat isya sampai sebelum waktu shubuh. (Berdasarkan HR. Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah). Tetapi yang paling baik adalah pada sepertiga akhir malam (Berdasarkan HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Jabir).
2.    Shalat tahajud bisa dikerjakan secara berjamaah (berdasarkan HR. Muslim dari Ibnu 'Abbas), dan bisa juga dilakukan sendirian.
3.  Diawali dengan shalat iftitah dua rakaat. (Berdasarkan HR. Muslim, Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah).Adapun cara melaksanakan shalat iftitah adalah sebagai berikut:
1.         Sebelum membaca al-Fatihah pada rakaat pertama, membaca do'a iftitah:
سبحان الله ذي الملكوت والجبروت والكبرياء والعظمة
"Subhaanallaahi dzil-malakuuti wal-jabaruuti wal-kibriyaa'i wal 'adzamah". Artinya: "Maha suci Allah, Dzat yang memiliki kerajaan, kekuasaan, kebesaran, dan keagungan."
1.         Hanya membaca surat al-Fatihah (tidak membaca surat lain) pada tiap rakaat. (Berdasarkan HR. Abu Dawud dari Kuraib dari Ibnu 'Abbas). Adapun bacaan lainnya seperti; bacaan ruku ', i'tidal, sujud dan lainnya sama seperti shalat biasa.
2.    Shalat iftitah bisa dilakukan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri. (Berdasarkan HR ath-Thabrani dari Hudzaifah bin Yaman)
3.   Setelah itu, melaksanakan shalat sebelas rakaat. Beberapa hadis Nabi Muhammad saw menjelaskan bahwa shalat tahajud bisa dilaksanakan dengan berbagai cara, di antaranya adalah:
1.      Melaksanakan empat rakaat + empat rakaat + tiga rakaat (4 + 4 + 3 = 11 rakaat). (Berdasarkan HR. Al-Bukhari dari 'Aisyah)
2.    Dua rakaat iftitah + dua rakaat + dua rakaat + dua rakaat + dua rakaat + dua rakaat + satu rakaat (2 + 2 + 2 + 2 + 2 + 2 + 1 = 13 rakaat). (Berdasarkan HR. Muslim dari 'Aisyah).
4.      Pada shalat witir, hendaknya membaca surat al-A'la setelah al-Fatihah pada rakaat pertama, surat al-Kafirun pada rakaat kedua, dan al-Ikhlas pada rakaat yang ketiga. Setelah salam, sambil duduk membaca:
سبحان الملك القدوس (3x)
"Subhanal-malikil-qudduus." (3x)
Artinya: "Maha Suci (Allah), Dzat Yang Maha Kuasa dan Yang Maha Suci." ,
dengan mengeraskan dan memperpanjang pada bacaan yang ketiga, lalu membaca:
رب الملائكة والروح
"Rabbil-malaaikati war-Ruuh".
Artinya: "Raja para malaikat dan ruh."
(Berdasarkan HR. Al-Baihaqi, juz 3 / no. 4640; Thabrani, juz 8 / no. 8115; Daruqutni, juz 2 / no. 2, dari Ubay bin Ka'ab. Hadis ini dikuatkan oleh 'Iraqi)
1.     Membaca do'a.
Di antara do'a-do'a yang dibaca Rasulullah Saw. adalah:
1.         Berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas:
اللهم اجعل في قلبي نورا وفي بصري نورا وفي سمعي نورا وعن يميني نورا وعن يساري نورا وفوقي نورا وتحتي نورا وأمامي نورا وخلفي نورا واجعل لي نورا.
Artinya: "Ya Allah, berikanlah di dalam hatiku cahaya, di dalam penglihatanku cahaya, di dalam pendengaranku cahaya.Dan (berilah) cahaya dari sebelah kananku, cahaya dari sebelah kiriku, cahaya dari atasku, cahaya di bawahku, cahaya di depanku, cahaya di belakangku, dan berikanlah cahaya pada seluruh tubuhku. "
1.     Berdasarkan riwayat Muslim dari 'Aisyah:
اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصي ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك.
Artinya: "Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari siksa-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari (siksa)-Mu. Aku tidak dapat lagi menghitung pujian yang ditujukan kepada-Mu. Engkau adalah sebagaimana pujian-Mu terhadap diri-Mu sendiri. "
1.    Berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas:
اللهم لك الحمد أنت نور السموات والأرض ولك الحمد أنت قيم السموات والأرض ولك الحمد أنت رب السموات والأرض ومن فيهن أنت الحق ووعدك الحق وقولك الحق ولقاؤك الحق والجنة حق والنار حق والنبيون حق والساعة حق اللهم لك أسلمت وبك آمنت وعليك توكلت وإليك أنبت وبك خاصمت وإليك حاكمت فاغفر لي ما قدمت وما أخرت وما أسررت وما أعلنت أنت إلهي لا إله إلا أنت.
Artinya: "Ya Allah, hanya bagi-Mu segala pujian, Engkau cahaya (penerang) langit dan bumi. Hanya untuk-Mu segala pujian, Engkau Penegak langit dan bumi. Hanya untuk-Mu segala pujian, Engkau Yang Mengatur langit dan bumi beserta isinya. Engkau adalah Dzat yang haq. Janji-Mu adalah benar. Firman-Mu adalah benar. Perjumpaan dengan-Mu adalah benar. Surga adalah nyata. Neraka adalah nyata. Para nabi adalah benar. Hari kiamat adalah nyata. Ya Allah, hanya untuk-Mu aku berserah diri. Hanya kepada-Mu aku beriman. Hanya kepada-Mu aku bertawakal. Hanya kepada-Mu aku kembali. Hanya atas pertolongan-Mu aku berjuang. Hanya kepada-Mu aku mohon keadilan. Maka ampunilah dosaku yang telah lalu dan yang akan datang, yang aku lakukan secara sembunyi-sembunyi dan yang terang-terangan.Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan selain Engkau. "
Doa-doa tersebut bisa dibaca ketika sujud, setelah membaca shalawat di tasyahud akhir, atau ketika selesai shalat.
Sedangkan tata cara shalat dhuha (disebut juga shalat awwabin ) adalah sebagai berikut:
1.        Dilaksanakan pada saat matahari sudah naik kira-kira sepenggal atau setinggi tonggak (maksudnya bukan pada waktu matahari baru terbit), dan berakhir menjelang masuk waktu zhuhur (Berdasarkan HR. Muslim dari Ummu Hani '). Dalam Jadwal Waktu Shalat, waktu shalat dhuha dimulai sekitar setengah jam setelah matahari terbit (Syuruq ).
2.       Shalat dhuha dapat dilaksanakan sebanyak:
1.         Dua rakaat (berdasarkan HR. Muslim dari Abu Hurairah).
2.       Empat rakaat (berdasarkan HR. Muslim dari 'Aisyah).
3.       Delapan rakaat dengan melakukan salam tiap dua rakaat (berdasarkan HR. Abu Daud dari Ummu Hani ').
4.       Bisa dikerjakan dengan jumlah rakaat yang kita inginkan. Berdasarkan hadits:
عن عائشة قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى أربعا ويزيد ما شاء الله. [رواه مسلم]
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Aisyah, ia berkata; Rasulullah saw mengerjakan shalat dhuha empat rakaat dan terkadang menambah sesukanya." (HR. Muslim)
Al-'Iraqi mengatakan dalam Syarah at-Tirmidzi , "Aku tidak melihat seseorang dari kalangan sahabat maupun tabi'in yang membatasi jumlahnya pada dua belas rakaat. Demikian juga pendapat Imam as-Suyuti, dari Ibrahim an-Nakha'i; bahwa seseorang bertanya kepada Aswad bin Yazid, "Berapa rakaat aku harus shalat dhuha?" Ia menjawab, "terserah kamu". ( Fiqh as-Sunnah , jilid 1, hal 251, terbitan Dar al-Fath li al-'Ilam al-Arabi. Hadist-hadist yang menyatakan jumlah raka'atnya dua belas tidak ada yang lepas dari cacat. ( Subul as-Salam , juz 2 , hal. 19, terbitan Dar al-Kutub al-Ilmiyah )
1.         Sebaiknya tidak dilakukan secara terus-menerus setiap hari. Berdasarkan hadits:
عن عبد الله بن شقيق قال قلت لعائشة أكان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى قالت لا إلا أن يجيء من مغيبه. [رواه مسلم]
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Aku bertanya kepada' Aisyah," Apakah Nabi Saw. selalu melaksanakan shalat dhuha? ", 'Aisyah menjawab," Tidak, kecuali beliau baru tiba dari perjalanannya. " [HR. Muslim]
Syu'bah meriwayatkan dari Habib bin Syahid dari Ikrimah, ia mengatakan; "Ibnu 'Abbas melakukan shalat dhuha sehari dan meninggalkannya sepuluh hari". Sufyan meriwayatkan dari Mansur, ia mengatakan; "Para sahabat tidak menyukai memelihara shalat dhuha seperti shalat wajib. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya ". ( Zad al-Ma'ad , juz 1, hal 128, terbitan Dar ar-Royyan li at-Turats )
1.         Shalat dhuha dapat dikerjakan secara berjamaah. Berdasarkan hadits:
عن عتبان بن مالك وهو من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم ممن شهد بدرا من الأنصار أنه أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله إنى قد أنكرت بصري وأنا أصلى لقومي وإذا كانت الأمطار سال الوادى بيني وبينهم ولم أستطع أن أتى مسجدهم فأصلي لهم ووددت أنك يا رسول الله تأتي فتصلي في مصلى فأتخذه مصلى قال فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: سأفعل إن شآء اللهقال عتبان: فغدا رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبو بكر الصديق حين ارتفع النهار فاستأذن رسول الله صلى الله عليه وسلم فأذنت له فلم يجلس حتى دخل البيت ثم قال: أين تحب أنتصلي من بيتكقال: فأشرت إلى ناحية من البيت فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم فكبر فقمنا وراءه فصلى ركعتين ثم سلم. [متفق عليه].
Artinya: "Diriwayatkan dari Itban bin Malik-dia adalah salah seorang shahabat Nabi yang ikut perang Badar dari kalangan Anshar-bahwa dia mendatangi Rasulullah saw lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku sekarang tidak percaya kepada mataku (maksudnya, matanya sudah kabur) dan saya menjadi imam kaumku. Jika musim hujan datang maka mengalirlah air di lembah (yang memisahkan) antara aku dengan mereka, sehingga aku tidak bisa mendatangi masjid untuk mengimami mereka, dan aku suka jika engkau wahai Rasulullah datang ke rumahku lalu shalat di suatu tempat shalat sehingga bisa kujadikannya sebagai tempat shalatku . Ia melanjutkan: Kemudian Rasulullah saw bersabda: "Akan kulakukan insya Allah". Itban berkata lagi: Lalu keesokan harinya Rasulullah saw dan Abu Bakar ash-Shiddiq datang ketika matahari mulai naik, lalu ia meminta izin masuk, maka aku izinkan dia. Beliau tidak duduk sampai masuk rumah, lalu beliau bersabda: "Mana tempat yang kamu sukai aku shalat dari rumahmu? Ia berkata: Maka aku tunjukkan suatu ruang rumah ". Kemudian Rasulullah berdiri lalu bertakbir, lalu kami pun berdiri (shalat) di belakang beliau. Beliau shalat dua rakaat kemudian mcngucapkan salam ". [Muttafaq Alaih].
عن عتبان بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى في بيته سبحة الضحى فقاموا وراءه فصلوا بصلاته. [رواه أحمد والدارقطني وابن خزيمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Itban bin Malik, bahwasanya Rasulullah saw mengerjakan shalat di rumahnya pada waktu dhuha, kemudian para sahabat berdiri di belakang beliau lalu mengerjakan shalat dengan shalat beliau." [HR. Ahmad, ad-Daruquthni, dan Ibnu Hibban]
Ada pula satu hadits riwayat Ahmad, ad-Daruquthni, dan Ibnu Hibban dari A'idz ibn 'Amr, yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad saw pada suatu kesempatan pernah melaksanakan shalat dhuha bersama para sahabat beliau.