A. PENGERTIAN RUJUK
Rujuk artinya kembali. Menurut
syara 'adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan
dalam masa iddah setelah ditalak raj'iy. [1]
Firman Allah:
Wanita-wanita yang ditalak
handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru ' [2] . tidak
bisa mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika
mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak
merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki
ishlah. dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, memiliki satu tingkatan
kelebihan dari istrinya [3] dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana . (QS
Al-Baqarah: 228)
Bila seorang suami telah menceraikan istrinya, maka ia
dapat bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan Persyaratan bila keduanya
benar-benar ingin berbaikan kembali (islah). Dengan arti bahwa keduanya
benar-benar sama-sama saling mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu
dengan lainnya. Akan tetapi bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu
bukan untuk berbuat islah, bahkan bertujuan untuk menganiaya tanpa memberi
nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang
lain, maka suami tersebut tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram
hukumnya.
B. MACAM-MACAM RUJUK
Rujuk dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Lihat untuk talak 1 dan 2
(talak raj'iy)
Dalam suatu hadist
disebutkan: Dari Ibnu Umar ra waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia
berkata, "Adapun engkau yang telah menceraikan (istri) baru sekali atau
dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk istriku
kembali" (HR Muslim)
Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan
perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan istrinya, ia telah
diperintahkan oleh Allah SWT agar merujukinya kembali. Firman Allah SWT:
Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka
mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau
ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki
mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka [4] . barangsiapa
berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. janganlah
kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan
apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As
Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya
itu. dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha
mengetahui segala sesuatu. (QS Al-Baqarah: 231)
1.
Lihat untuk talak 3 (talak
ba'in)
Hukum rujuk pada talak ba'in sama dengan pernikahan
baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan persetujuan. Hanya
saja jumhur berpendapat bahwa utuk perkawinan ini tidak dipertimbangkan
berakhirnya masa iddah.
C. KETENTUAN RUJUK
Ketentuan lihat yang harus dipenuhi antara lain: [5]
1.
Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam
rujuk, apakah menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam Malik
berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunahkan sedangkan Imam Syafi'i
mewajibkan.
1.
Rujuk dengan kata-kata atau
pergaulan istri
Ada perbedaan pendapat pula dalam hal ini, sebagai
berikut:
·
Menurut pendapat Imam
Malik mengatakan bahwa rujuk dengan pergaulan, istri hanya dianggap sah apabila
diniatkan untuk merujuk. Karena untuk golongan ini, perbuatan disamakan dengan
kata-kata dan niat.
·
Menurut pendapat Imam Abu
Hanifah, yang mempertanyakan rujuk dengan pergaulan, jika ia bermaksud mengacu
dan ini tanpa niat.
·
Menurut pendapat Imam
Syafi'i, bahwa rujuk itu disamakan dengan perkawinan dan Allah SWT
memerintahkan untuk diadakan persaksian, sedang persaksian hanya ada dalam
kata-kata.
1.
Kedua belah pihak yakin
dapat hidup bersama kembali dengan baik
2. Istri telah dicampuri
Jika istri yang dicerai belumpernah dicampuri, maka
tidak sah lihat, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi
1.
Istri baru dicerai dua
kali
Jika istri telah ditalak tiga maka tidak sah rujuk
lagi, melainkan harus telah menikah dengan orang lain kemudian bercerai,
barulah bisa rujuk kembali dengan akad yang baru.
Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal
baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang
lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama
dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya
kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS
Al-Baqarah: 230)
1.
Istri
yang dicerai dalam masa iddah raj'iy
Jika bercerainya dari istri karena fasakh atau khulu
'atau talak ba'in atau istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka rujuknya
tidak sah.
D. RUKUN RUJUK
1.
Ada suami yang mengacu
atau wakilnya
2. Ada istri yang disebut dan sudah dicampuri
3. Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
4. Dengan pernyataan ijab dan qobul
Misalnya, "Aku
lihat engkau pada hari ini" atau "Telah kurujuk
istriku yang bernama ............ pada hari ini" dan lain
sebagainya yang semakna.
E. PROSEDUR RUJUK
Pasangan mantan suami
istri yang akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat
Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal
istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa / Lurah
serta Kutipan dari Buku Pendaftaran Talak / Cerai atau akta Talak / Cerai. [6]
Adapun prosedurnya adalah
sebagai berikut: [7]
1.
Di depan PPn suami
mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi
2. PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Rujuk, kemudian
membacanya di hadapan suami-istri tersebut terhadap saksi-saksi, dan
selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
3. PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap
dua dengan nomor dan kode yang sama
4. Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk
5. PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk
dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang
bersangkutan
6. Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran
Rujuk datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali
Akta Nikahnya masing-masing
7. Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang
bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar