Kamis, 12 April 2012

Shalat wanita = Shalat Laki-laki (Tata Cara Shalat Wanita)


Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu
Ustadz, mohon penjelasan apakah ada perbedaan tata cara shalat yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan antara pria dan wanita terutama cara posisi berdiri, takbiratul ihram, bersedekap, ruku, dan sujud ? Jazakallahu Khair
Muhammad Nawir 

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh
Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صلُّوا كما رأيتموني أصلّي
“Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihatku salat (HR. Bukhari).
Hadis ini menjadi dalil bahwa salatnya wanita sama dengan salatnya laki-laki. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar umatnya mengikuti tata cara salatnya, tanpa memberikan pengecualian. Imam Ibrahim An-Nakhai -seorang tabiin- mengatakan,
تفعل المرأة في الصلاة كما يفعل الرجل
“Seorang wanita mengerjakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki”(HR. Bukhari secara muallaq
 dan disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanadnya dalam Al-Mushannaf).

Kedua, terdapat sebuah hadis yang menganjurkan wanita untuk menggabungkan kedua tangannya ketika sujud, tidak sebagaimana laki-laki. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Marasil, dari Yazid bin Abi Habib. Karena hadis ini adalah hadis mursal, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana keterangan dalam Silsilah ad-Dhaifah.
Sementara riwayat dalam Masail Imam Ahmad, dari Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar memerintahkan para istrinya untuk duduk bersila ketika salat adalah riwayat yang sanadnya tidak sahih, karena dalam sandanya terdapat Abdullah Al-Waqidi, dia perawi yang dhaif.

Ketiga, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanad yang sahih dalam kitab At-Tarikh as-Shaghir, dari Ummu Darda,
أنها كانت تجلس في صلاتها جلسة الرجل ، وكانت فقيهة
“Ummu Darda duduk ketika shalat sebagaimana duduknya lelaki. Padahal ia adalah seorang ulama wanita”
Demikian penjelasan dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Semua keterangan di atas, memberikan kesimpulan bahwa tata cara shalatnya wanita sama dengan tata cara shalat laki-laki.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel 
www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar