Jumat, 13 April 2012

RUJUK Dalam Islam


A. PENGERTIAN RUJUK
Rujuk artinya kembali. Menurut syara 'adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah setelah ditalak raj'iy. [1]
Firman Allah:
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru ' [2] . tidak bisa mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, memiliki satu tingkatan kelebihan dari istrinya [3] dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana . (QS Al-Baqarah: 228)
Bila seorang suami telah menceraikan istrinya, maka ia dapat bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan Persyaratan bila keduanya benar-benar ingin berbaikan kembali (islah). Dengan arti bahwa keduanya benar-benar sama-sama saling mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu dengan lainnya. Akan tetapi bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat islah, bahkan bertujuan untuk menganiaya tanpa memberi nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang lain, maka suami tersebut tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram hukumnya.
B. MACAM-MACAM RUJUK
Rujuk dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.         Lihat untuk talak 1 dan 2 (talak raj'iy)
Dalam suatu hadist disebutkan: Dari Ibnu Umar ra waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, "Adapun engkau yang telah menceraikan (istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk istriku kembali" (HR Muslim)
Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan istrinya, ia telah diperintahkan oleh Allah SWT agar merujukinya kembali. Firman Allah SWT:
Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka [4] . barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS Al-Baqarah: 231)
1.         Lihat untuk talak 3 (talak ba'in)
Hukum rujuk pada talak ba'in sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa utuk perkawinan ini tidak dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.
C. KETENTUAN RUJUK
Ketentuan lihat yang harus dipenuhi antara lain: [5]
1.         Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam Malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunahkan sedangkan Imam Syafi'i mewajibkan.
1.         Rujuk dengan kata-kata atau pergaulan istri
Ada perbedaan pendapat pula dalam hal ini, sebagai berikut:
·         Menurut pendapat Imam Malik mengatakan bahwa rujuk dengan pergaulan, istri hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk merujuk. Karena untuk golongan ini, perbuatan disamakan dengan kata-kata dan niat.
·         Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, yang mempertanyakan rujuk dengan pergaulan, jika ia bermaksud mengacu dan ini tanpa niat.
·         Menurut pendapat Imam Syafi'i, bahwa rujuk itu disamakan dengan perkawinan dan Allah SWT memerintahkan untuk diadakan persaksian, sedang persaksian hanya ada dalam kata-kata.
1.         Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
2.       Istri telah dicampuri
Jika istri yang dicerai belumpernah dicampuri, maka tidak sah lihat, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi
1.         Istri baru dicerai dua kali
Jika istri telah ditalak tiga maka tidak sah rujuk lagi, melainkan harus telah menikah dengan orang lain kemudian bercerai, barulah bisa rujuk kembali dengan akad yang baru.
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al-Baqarah: 230)
1.         Istri yang dicerai dalam masa iddah raj'iy
Jika bercerainya dari istri karena fasakh atau khulu 'atau talak ba'in atau istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka rujuknya tidak sah.
D. RUKUN RUJUK
1.         Ada suami yang mengacu atau wakilnya
2.       Ada istri yang disebut dan sudah dicampuri
3.       Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho
4.       Dengan pernyataan ijab dan qobul
Misalnya, "Aku lihat engkau pada hari ini" atau "Telah kurujuk istriku yang bernama ............ pada hari ini" dan lain sebagainya yang semakna.
E. PROSEDUR RUJUK
Pasangan mantan suami istri yang akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa / Lurah serta Kutipan dari Buku Pendaftaran Talak / Cerai atau akta Talak / Cerai. [6]
Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut: [7]
1.         Di depan PPn suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi
2.       PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-istri tersebut terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
3.       PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama
4.       Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk
5.       PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan
6.       Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing
7.       Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar